BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM). Sosok yang disorot adalah Fifi Fatimah alias FF, seorang karyawan PT Bank Mandiri Cabang Bima, yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum periode 2021 hingga 2024.
Perhatian publik tertuju pada kasus ini setelah FF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
FF diketahui memegang posisi penting sebagai Marketing/Sales Generalis Konsumtif (SGK) di unit layanan kredit KSM, yang khusus melayani para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya. Peran ini ternyata menjadi celah untuk melakukan dugaan penyelewengan dana.
Sebagai konsekuensi dari penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Fifi Fatimah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–01/N.2.14/Fd.2/01/2026. Langkah ini diambil demi kelancaran proses hukum selanjutnya.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
"FF ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari, " ungkap Kajari Bima, Heru Kamarullah, dalam keterangan resminya.
Heru Kamarullah menjelaskan lebih lanjut bahwa selama masa jabatannya, tersangka menangani sekitar 119 debitur. Mayoritas dari mereka adalah para pegawai instansi pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Sungguh menyedihkan mendengar bahwa kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan seperti ini.
Dari total pengajuan kredit tersebut, penyidik menemukan adanya kejanggalan pada 49 pengajuan yang diduga kuat telah dimanipulasi. Modus operandi yang dijalankan sungguh meresahkan.
"Modusnya dengan melakukan rekayasa dokumen kredit, yakni markup nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pengajuan debitur, ” ungkap Kajari Bima.
Proses penipuan ini ternyata dilakukan secara sistematis. Setelah dana kredit berhasil dicairkan ke rekening debitur, tersangka diduga memindahkan sebagian dana sesuai nominal yang disepakati dengan debitur ke rekening lain milik debitur di bank yang berbeda. Namun, selisih dana hasil pencairan kredit inilah yang diduga kuat dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara. Sungguh ironis, dana yang seharusnya membantu masyarakat justru disalahgunakan.
"Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 7, 16 miliar, " tambah Heru Kamarullah, menggarisbawahi besarnya dampak finansial dari kasus ini.
Atas perbuatannya, Fifi Fatimah disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023. (PERS)

Updates.