Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha, Kejari Bima Naikkan ke Penyidikan

    Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha, Kejari Bima Naikkan ke Penyidikan
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra,

    BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akhirnya mengambil langkah tegas dengan menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Woha tahun anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Keputusan ini mengindikasikan bahwa tim penyidik telah menemukan jejak perbuatan melawan hukum yang patut diusut lebih lanjut.

    “Benar, hari ini resmi kami naikkan statusnya ke penyidikan, ” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, Jumat (23/1/2026).

    Keputusan ini diambil setelah tim jaksa berhasil mengumpulkan bukti yang dinilai cukup kuat selama fase penyelidikan. Proses ini melibatkan pendalaman keterangan dari puluhan saksi yang telah dimintai keterangan guna merangkai kronologi kejadian.

    “Sudah 23 saksi yang diperiksa selama lid (penyelidikan), ” ucap Virdis.

    Ke depan, fokus penyidik adalah menelusuri kembali keterangan para saksi yang telah diperiksa. Upaya ini dilakukan untuk melakukan kroscek silang antara kesaksian mereka dengan bukti-bukti pidana yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyelidik.

    Meskipun telah memasuki tahap penyidikan, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan identitas pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini. Detail mengenai dugaan korupsi yang ditemukan pun masih dirahasiakan demi kelancaran proses hukum.

    “Belum bisa kami sampaikan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya, ” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim jaksa memang telah mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Woha pada tahun 2025. Sejumlah saksi kunci, termasuk dari kalangan guru dan bendahara BOS Tahap 1, telah menjalani pemeriksaan. Bahkan, Plh Kepala SMAN 1 Woha beserta istrinya juga tak luput dari pemeriksaan jaksa penyelidik.

    Sebagai gambaran, pada tahun 2025, SMAN 1 Woha menerima alokasi Dana BOS dengan nilai fantastis, yaitu kurang lebih Rp1, 9 miliar. Data dari Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa hanya untuk Tahap 1 tahun 2025, dana BOS di sekolah ini mencapai Rp999.075.000, atau nyaris menembus angka satu miliar rupiah. Dana yang sangat besar ini dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah selama periode Januari hingga Juni 2025, dengan pos anggaran terbesar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp313.561.000. (PERS)

    korupsi dana bos kejari bima sman 1 woha penyidikan korupsi pendidikan ntb bantuan operasional sekolah korupsi dana bos kejari bima sman 1 woha penyidikan korupsi pendidikan ntb bantuan operasional sekolah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Bima Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Karyawan Bank Mandiri Bima Fifi Fatimah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami