Kejari Bima Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Aspal Cair Ilegal

    Kejari Bima Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Aspal Cair Ilegal
    Heru Kamarullah, Kepala Kejari Bima

    BIMA - Sebuah laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aspal cair ilegal kini tengah menjadi sorotan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya pengaduan yang masuk, menandakan keprihatinan mendalam terhadap potensi kerugian negara dan ancaman bagi keselamatan publik.

    Heru Kamarullah, Kepala Kejari Bima, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditelaah lebih lanjut. "Sudah masuk Pidsus, kami telaah dahulu sesuai dengan kewenangan kami, " ungkapnya pada Rabu (26/11/2025). Keputusan ini menunjukkan keseriusan institusi kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

    Tak hanya itu, Kejari Bima juga menjalin koordinasi erat dengan Polres Bima Kota terkait perkara ini. Keputusan ini didasari oleh fakta bahwa Polres Bima Kota juga sedang menangani kasus serupa. "Jadi kami berkoordinasi dengan Polres, Saya sudah tunjuk timnya, nanti saya coba tanyakan progresnya, " tandas Kamarullah, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum demi penuntasan kasus secara komprehensif.

    Di sisi lain, penyidik Polres Bima Kota melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tak ketinggalan dalam mendalami potensi unsur pidana dalam dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin tersebut. Pendalaman ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum agar setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan.

    Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membeberkan bahwa pihaknya telah mulai mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. "Terkait aspal masih kami dalami dan panggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, " ujarnya pada Kamis (17/11/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses penyelidikan berjalan aktif dan melibatkan semua elemen yang relevan.

    Dugaan pengelolaan aspal cair ilegal ini dilaporkan terjadi di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair ditemukan tertata di tepi jalan tanpa adanya pagar pembatas maupun prosedur sterilisasi area yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar akan potensi bahaya bagi lingkungan sekitar dan keselamatan warga yang beraktivitas di area tersebut. (PERS)

    korupsi bima aspal ilegal penegakan hukum kejaksaan bima polres bima keamanan lingkungan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami